Suksesi swasembada
pangan pada tahun 1984 tidak terlepas dari peran penting penyuluh pertanian
yang dulu menjadi agen pembaharu (transfers skill and knowledge) bagaimana
meningkatkan produktivitas.
Apresiasi yang diberikan IRRI karena Indonesia dinilai memiliki kompetensi
pembinaan sistem pertanian dan pangan yang tangguh dan swasembada beras tahun
2019-2021 melalui penerapan inovasi teknologi pertanian juga menjadi buah hasil
semua pihak termasuk penyuluh didalamnya dalam mengawal produksi di lapangan. Penyuluh
harus tetap melanjutkan perjuangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan
menjadikan indonesia sebagai lumbung pangan tahun 2045.
Sejak
enam belas tahun yang lalu, Biaya Operasional Penyuluh berada di
angka Rp. 320.000 untuk wilayah barat, Rp. 400.000 untuk wilayah tengah, dan
Rp. 480.000 untuk wilayah Timur. Nilai ini berlaku
secara nasional tidak perduli kabupaten/Kota tersebut tergolong berbiaya hidup murah atau
mahal. Disisi lain harga bahan bakar bensin (Premium) terus merangkak naik dari
Rp. 4.500/liter (RON 88) hingga saat ini harga pertalite mencapai Rp.
10.000/liter (RON 90).
Penyuluh
Pertanian saat ini didominasi lulusan Sarjana Pertanian non Penyuluhan dan
berasal dari pendidikan akademik, bukan pendidikan vokasional. Kementerian
pertanian sendiri melahirkan penyuluh tersertifikasi per tahunnya sejak 2001
diangka 500 s.d 1.000 individu. Kebutuhan penyuluh berdasarkan undang-undang
No. 16 Tahun 2006, masih belum terpenuhi, sementara itu para lulusan yang
terserap sebagai penyuluh baru mencapai angka 10-15% saja.
Kelembagaan
penyuluhan di tingkat nasional tidak dikomando oleh Menteri Pertanian.
Pengurus Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia tidak melekat dengan
kesesuaian landasan organisasi dimana “PERHIPTANI merupakan organisasi
profesi penyuluh yang bersifat keilmuan, kekahlian, persaudaraaan,
kemasyarakatan, kemandirian dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik”. Bukti
netralitas adalah kepengurusan yang diemban oleh pejabat negara yang menangani
dan atau profesi yang sesuai sehingga mampu berperan sebagai inisiator,
fasilitator, advokator, dan protektor terhadap kepentingan semua penyuluh.
Penyuluh
pertanian menjadi aset daerah yang mengelola kepentingan-kepentingan daerah.
Jika tujuan negara ini menjadikan ketahanan pangan nasional, maka sumberdaya
penjaganya dan pelakunya serta programnya harus dikelola secara nasional. Sehingga
kedepannya sudah tidak ada lagi pertentangan kepentingan antara pusat dan
daerah, dan pengelolaan jenjang karier pernyuluh pun setara di semua wilayah.
Kepercayaan publik terhadap kementerian pertanian dapat ditumbuhkan dengan kepercayaan internal dari penyuluh sebagai bagian dari mitra kementerian pertanian dalam menjaga kedaulatan pangan. Kebijakan dan regulasi yang berpihak pada penyuluh dan yang melahirkan para penyuluh profesional harus dihasilkan oleh kementerian pertanian
0 komentar:
Posting Komentar